Pertanyaan logis lebih lanjut, apakah seorang yang sudah berprofesi kekal dapat keluar dari Tarekat/Kongregasi? Jawabannya bisa. Kan.691 bisa menjadi rujukan kita.
Dekrit pengeluaran baru akan mempunyai kekuatan hukum bila telah dikukuhkan/dikonfirmasi oleh Takta Suci.
Untuk pemecatan yang wajib ini dapat diartikan bahwa seorang anggota tarekat hidup bakti dan serikat hidup kerasulan wajib dikeluarkan jika terbukti melakukan beberapa pelanggaran yang disebutkan dalam Kitab Hukum Kanonik kita.
Komunikasi dan saling mendengarkan sesama anggota komunitas merupakan syarat untuk bertumbuh bersama sebagai komunitas religius.
Apa itu pemecatan ipso facto dalam hidup bakti, dan pelanggaran apa saja yang pantas mendapat hukuman pemecatan ipso faco ini?
Apakah proses perpindahan ini bisa disebut “sekularisasi”? Lalu, bagaimana prosedurnya?