Untuk pemecatan yang wajib ini dapat diartikan bahwa seorang anggota tarekat hidup bakti dan serikat hidup kerasulan wajib dikeluarkan jika terbukti melakukan beberapa pelanggaran yang disebutkan dalam Kitab Hukum Kanonik kita.
Pada
posting yang lalu, setelah sepintas kita melihat bersama Pemecatan Ipso
Facto, kini kita diajak untuk melihat bersama, apa itu tipe pemecatan yang
bersifat wajib (Dismissal Obligatory, Dimissione Obbligatoria).
Saya kembali
mengulang bahwa dalam KHK kita ada tiga tipe pemecatan atau dikeluarkannya
seorang anggota religius dari kongregasi atau tarekatnya, yakni: pemecatan ipso
facto (Dimissione Ipso Facto, Dismissal Ipso Facto), pemecatan yang
bersifat wajib (Dimissione Obbligatoria) dan pemecatan yang bersifat
fakultatif/ karena alasan-alasan lain (Dimissione Facoltativa).
Untuk
pemecatan yang wajib ini dapat diartikan bahwa seorang anggota tarekat hidup
bakti dan serikat hidup kerasulan wajib dikeluarkan jika terbukti melakukan
beberapa pelanggaran yang disebutkan dalam Kitab Hukum Kanonik kita.
Adapun
beberapa delik pelanggaran itu antara lain: a) Yang melakukan aborsi dan
berhasil (Kan.1398); b) Yang melakukan pembunuhan, atau secara paksa atau
dengan muslihat menculik atau menahan atau membuat cacat atau secara berat
melukai manusia (Kan.1397); c) Yang berkonkubinat dan melakukan kejahatan lain
melawan perintah keenam dari Dekalog (Kan.1395 §1-2).
Tentang
delik pelanggaran yang disebut pada kan. 1395, prosedur pemberhentian adalah
wajib, kecuali jika Pemimpin Tinggi memutuskan bahwa tidak mutlak perlu untuk
melanjutkan kasus pemecatan. Akan tetapi, tindakan yang perlu dilakukan adalah
dengan perbaikan anggota, restitusi keadilan dan perbaikan atas sandungan
(kan.695§1).
Adapun
prosedur untuk tipe pemecatan ini: a) Pemimpin tinggi mengumpulkan bukti akan
fakta dan kesalahan yang dilakukan; b) Menyampaikan tuduhan dan bukti itu pada
anggota yang bersangkutan; c) Yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh
pemimpin tinggi memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri
(diritto di difesa); d) Lalu semua berkas yang ada termasuk jawaban
tertulis dari anggota yang bersangkutan dikirimkan ke pemimpin tertinggi; e)
Pemimpin tertinggi dalam kasus ini harus bertindak secara kolegial, dalam arti
harus bersama-sama dengan dewannya berdiskusi dan memutuskan.
Untuk sahnya, jumlah anggota dewan yang ada sekurang-kurangnya empat orang. Jika harus diputuskan melalui pemungutan suara: pemungutan suara dilakukan secara rahasia. Setelah itu, pemimpin tertinggi hendaknya membuat dekrit pengeluaran anggota dengan menampilkan secara ringkas elemen In Iure dan in facto kasus yang terjadi. Lalu dekrit dan berkas-berkas yang ada dikirim ke Takta Suci. Dekrit pengeluaran baru akan mempunyai kekuatan hukum bila telah dikukuhkan/dikonfirmasi oleh Takta suci.
(ds)