Pemecatan Wajib

Untuk pemecatan yang wajib ini dapat diartikan bahwa seorang anggota tarekat hidup bakti dan serikat hidup kerasulan wajib dikeluarkan jika terbukti melakukan beberapa pelanggaran yang disebutkan dalam Kitab Hukum Kanonik kita.

Pada posting yang lalu, setelah sepintas kita melihat bersama Pemecatan Ipso Facto, kini kita diajak untuk melihat bersama, apa itu tipe pemecatan yang bersifat wajib (Dismissal Obligatory, Dimissione Obbligatoria).

Saya kembali mengulang bahwa dalam KHK kita ada tiga tipe pemecatan atau dikeluarkannya seorang anggota religius dari kongregasi atau tarekatnya, yakni: pemecatan ipso facto (Dimissione Ipso Facto, Dismissal Ipso Facto), pemecatan yang bersifat wajib (Dimissione Obbligatoria) dan pemecatan yang bersifat fakultatif/ karena alasan-alasan lain (Dimissione Facoltativa).

Untuk pemecatan yang wajib ini dapat diartikan bahwa seorang anggota tarekat hidup bakti dan serikat hidup kerasulan wajib dikeluarkan jika terbukti melakukan beberapa pelanggaran yang disebutkan dalam Kitab Hukum Kanonik kita.

Adapun beberapa delik pelanggaran itu antara lain: a) Yang melakukan aborsi dan berhasil (Kan.1398); b) Yang melakukan pembunuhan, atau secara paksa atau dengan muslihat menculik atau menahan atau membuat cacat atau secara berat melukai manusia (Kan.1397); c) Yang berkonkubinat dan melakukan kejahatan lain melawan perintah keenam dari Dekalog (Kan.1395 §1-2).

Tentang delik pelanggaran yang disebut pada kan. 1395, prosedur pemberhentian adalah wajib, kecuali jika Pemimpin Tinggi memutuskan bahwa tidak mutlak perlu untuk melanjutkan kasus pemecatan. Akan tetapi, tindakan yang perlu dilakukan adalah dengan perbaikan anggota, restitusi keadilan dan perbaikan atas sandungan (kan.695§1).

Adapun prosedur untuk tipe pemecatan ini: a) Pemimpin tinggi mengumpulkan bukti akan fakta dan kesalahan yang dilakukan; b) Menyampaikan tuduhan dan bukti itu pada anggota yang bersangkutan; c) Yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh pemimpin tinggi memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri (diritto di difesa); d) Lalu semua berkas yang ada termasuk jawaban tertulis dari anggota yang bersangkutan dikirimkan ke pemimpin tertinggi; e) Pemimpin tertinggi dalam kasus ini harus bertindak secara kolegial, dalam arti harus bersama-sama dengan dewannya berdiskusi dan memutuskan.

Untuk sahnya, jumlah anggota dewan yang ada sekurang-kurangnya empat orang. Jika harus diputuskan melalui pemungutan suara: pemungutan suara dilakukan secara rahasia. Setelah itu, pemimpin tertinggi hendaknya membuat dekrit pengeluaran anggota dengan menampilkan secara ringkas elemen In Iure dan in facto kasus yang terjadi. Lalu dekrit dan berkas-berkas yang ada dikirim ke Takta Suci. Dekrit pengeluaran baru akan mempunyai kekuatan hukum bila telah dikukuhkan/dikonfirmasi oleh Takta suci.

(ds)

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
AGENDA
LINK TERKAIT