Ekaristi bukanlah sebuah hadiah bagi orang-orang sempurna, melainkan suatu obat penuh daya dan santapan bagi yang lemah”. Dan satu pertanyaan untuk kita: bukankah Ekaristi itu adalah sebuah rahmat?
Sudah beberapa kali saya ditanya dengan substansi bunyi pertanyaan yang sama: "Dapatkah seseorang yang sudah berpisah (bisa dibaca: bercerai) lalu menikah lagi, bisa menerima Komuni Kudus?"
Vikaris Episkopal (Vikep) adalah imam dengan kualifikasi yang ditentukan dalam Kanon 478 § 1 dan ia diangkat secara bebas oleh Uskup dengan batas waktu tertentu untuk membantu Uskup dan diberi kuasa untuk mengurusi suatu bagian keuskupan; bisa merupakan daerah tertentu (teritorial) atau bidang tugas (kategorial).
Hakim tidak berusaha mencari dalil-dalil pembenaran, argument subjektif dari para pihak serta bukti-bukti objektif untuk membatalkan perkawinan yang diadili. Tugas hakim adalah menyatakan kebatalan (nullitatem declarandam) sebuah perkawinan, bukan membatalkan sebuah perkawinan.
Perkawinan yang dirayakan dengan dispensasi dari halangan “disparitas cultus” adalah perkawinan kanonik yang sah, karena dirayakan dalam bentuk kanonik dan dengan dispensasi, tetapi bukan sakramen dan karena itu tidak dapat memiliki rahmat sakramental.
Sinode tentang Sinodalitas dan Dokumen Akhir yang telah dihasilkan ini “menyentuh” langsung Buku II dari Kitab Hukum Kanonik (KHK) tentang Umat Allah. Oleh karena itu, bisa saja beberapa nomor kanon dari KHK Buku II dapat ‘diamandemen’ dalam waktu-waktu mendatang.