Vikaris Episkopal (Vikep) adalah imam dengan kualifikasi yang ditentukan dalam Kanon 478 § 1 dan ia diangkat secara bebas oleh Uskup dengan batas waktu tertentu untuk membantu Uskup dan diberi kuasa untuk mengurusi suatu bagian keuskupan; bisa merupakan daerah tertentu (teritorial) atau bidang tugas (kategorial).
Hakim tidak berusaha mencari dalil-dalil pembenaran, argument subjektif dari para pihak serta bukti-bukti objektif untuk membatalkan perkawinan yang diadili. Tugas hakim adalah menyatakan kebatalan (nullitatem declarandam) sebuah perkawinan, bukan membatalkan sebuah perkawinan.
Perkawinan yang dirayakan dengan dispensasi dari halangan “disparitas cultus” adalah perkawinan kanonik yang sah, karena dirayakan dalam bentuk kanonik dan dengan dispensasi, tetapi bukan sakramen dan karena itu tidak dapat memiliki rahmat sakramental.
Sinode tentang Sinodalitas dan Dokumen Akhir yang telah dihasilkan ini “menyentuh” langsung Buku II dari Kitab Hukum Kanonik (KHK) tentang Umat Allah. Oleh karena itu, bisa saja beberapa nomor kanon dari KHK Buku II dapat ‘diamandemen’ dalam waktu-waktu mendatang.
Jadi, di satu sisi, ada undangan untuk beristirahat, dan di sisi lain, belas kasihan Yesus kepada orang banyak. Sangatlah indah untuk berhenti sejenak dan merenungkan belas kasih Yesus. Hal ini mungkin terlihat seperti dua hal yang tidak sejalan, namun sebenarnya keduanya berjalan bersamaan: beristirahat dan berbelas kasih.
Kita tidak memberitakan Injil sendirian, tidak: Injil diberitakan bersama-sama, sebagai sebuah komunitas, dan untuk melakukan hal ini, penting untuk mengetahui bagaimana menjaga ketenangan: untuk mengetahui bagaimana menjadi sadar dalam menggunakan segala sesuatu, berbagi sumber daya, kemampuan dan karunia, dan tidak melakukan hal yang tidak perlu.