Leave Of Absence

Seringkali kita mendengar frase “Leave of Absence”. Akan tetapi, dalam Kitab Hukum Kanonik atau Hukum Universal kita, tidak kita temukan frasa ini.

Beberapa waktu yang lalu ada seorang teman yang sempat bertanya pada saya, kisah dan bunyi pertanyaannya demikian.

Pater, saya punya seorang teman suster. Sebut saja namanya Suster Kanonika. Teman suster saya ini sudah beberapa bulan meninggalkan komunitas kami. Saya ingin membantu dia Pater, tetapi saya sendiri bingung. Namun, saya dengar-dengar dalam hidup membiara ada istilah “Leave of Absence”.

Pertanyaan saya Pater, apa itu “leave of absence” dalam hidup religius (bisa dibaca: hidup membiara)? Atas dasar alasan-alasan apa saja seorang religius bisa memperoleh izin “leave of absence”?

Terinspirasi oleh kisah pertanyaan ini, saya berusaha membantu dengan satu dua sentuhan catatan pastoral-yuridis. Sebelum mulai…yuk ngopi dulu!

Seringkali kita mendengar frase “Leave of Absence”. Akan tetapi, dalam Kitab Hukum Kanonik atau Hukum Universal kita, tidak kita temukan frasa ini, karena frasa yang dipakai adalah “lengthy absence from the religious house” atau terjemahkan yang bisa kita temukan dalam KHK kita adalah “kepergian yang lama dari rumah (biara)” (bdk. Kan.665§1).

Sahnya kepergian yang lama dari rumah biara (komunitas religius) ini diklasifikasi dalam dua macam:

Pertama, kepergian yang lama dari rumah biara tidak lebih dari setahun (setahun). Kedua adalah kepergian yang lama dari rumah biara yang lebih dari setahun hanya dengan alasan kesehatan, studi atau kerasulan yang dilaksanakan atas nama tarekat (Kan.6651)

Sebutan “Leave Of Absence” itu muncul hanya untuk mengidentifikasi atau menyebut mereka yang pergi dari rumah biara/komunitas untuk setahun. KHK kita tidak menyediakan apa saja alasannya, tetapi beberapa contoh yang bisa disebutkan adalah: merawat orang tua yang sakit atau saat seorang religius mengalami krisis panggilan yang serius. Dalam kasus seperti ini, pemimpin bersama dewannya harus mempertimbangkan alasan-alasan yang ada dengan objektif

Seorang religius yang ada dalam situasi “leave of absence” adalah seorang religius yang belum dan tidak terpisah dari kongregasinya. Yang bersangkutan ada dalam situasi “temporary suspension” dari kewajiban-kewajibannya dalam hidup berkomunitas. Kaul-kaulnya tetap tidak berubah. Dia juga tetap mempunyai hak untuk dipilih dan hak untuk memilih

Pertanyaan lain yang bisa muncul disini: apakah waktu tiga (3) bulan sudah termasuk dalam kategori kepergian yang lama dari rumah biara/komunitas?

Panjangnya masa kepergian/absennya seorang religius dari rumah biara memang tidak ditentukan dalam KHK. Artinya KHK kita tidak menentukan beberapa jumlah bulan untuk absennya seseorang dari rumah biara. Akan beberapa jumlah bulan bisa saja kita temukan pada hukum partikular masing-masing Kongregasi entah itu dalam Konstitusi ataupun Direktori

Normalnya, jika seseorang pergi/absen dari komunitas melebihi 3 bulan dari rumah biara itu sudah termasuk dalam kategori “kepergian yang lama dari rumah” dan Pemimpin bersama dewannya perlu memperhatikannya. Hal yang juga baik untuk diingat di sini adalah “illegitimate absence” yang lebih dari 6 bulan menjadi dasar yang valid untuk mengeluarkan seorang anggota religius dari Kongregasi (Kan.696§1).

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
AGENDA
LINK TERKAIT