Seorang Uskup diosesan memang seharusnya ditahbiskan di Gereja katedral agar ia bisa langsung mengambil kursi Uskupnya.
clarettanur.com - Haruskah Tahbisan Uskup di Katedral?
Beberapa hari terakhir ini, ada yang bertanya dengan nada ingin tahu: apakah harus tahbisan seorang Uskup dirayakan di Katedral? Untuk menjawab dengan lugas dan singkat pertanyaan ini, saya akan mengulas satu term penting, yakni katedral.
Katedral adalah istilah yang berasal dari Bahasa Yunani κάθεδρα, kathedra, dan dari Bahasa Latin, dari kata cathedra, yang berarti "tempat di mana seseorang duduk", atau singkatnya "kursi, yang mengacu pada kursi dengan sandaran dan tanpa sandaran tangan, yang biasanya digunakan oleh para filsuf Yunani untuk menyampaikan kuliah mereka.
Sejak jaman dahulu, kursi telah menjadi tanda otoritas dan kewibawaan. Duduk di kursi adalah sebuah tindakan yang pantas dilakukan oleh para filsuf dan ahli pidato, tetapi juga oleh para senator; seseorang duduk di kursi yang memiliki sesuatu untuk dikatakan dan diajarkan. Dengan munculnya kekristenan, kursi yang ditempatkan di dalam Gereja-gereja menjadi hak prerogatif para Uskup, yang duduk di atasnya dan mengajarkan Kitab Suci.
Dalam Injil Matius, Yesus tampaknya menggunakan istilah kursi dalam arti metaforis ketika Dia mengatakan: "di atas kursi Musa duduk ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi" (Mat. 23:2). Fakta biblis ini mengindikasikan otoritas yang mereka gunakan untuk membaca dan menafsirkan Kitab Suci, yang memiliki kuasa rohani.
Kursi ini biasanya ditempatkan di tempat yang lebih tinggi agar Uskup dapat menjalankan fungsi ganda pelayanannya: mewartakan dan berjaga-jaga. Sebagai penerus para rasul, Uskup adalah pembawa kabar baik, pembawa berita damai sejahtera (Yes. 52:7), penjaga yang ditempatkan di tembok-tembok Yerusalem yang baru, yang tidak pernah berhenti berjaga-jaga, baik siang maupun malam (Yes. 62:6). Dari katedral (kursinya), Uskup melihat jauh ke depan dan mengumumkan penggenapan kesetiaan Allah yang selalu baru.
Akan hal ini, Santo Agustinus mengatakan: "Tempat tertinggi adalah seperti pengintai penggarap kebun anggur" (locus iste altior, specula vinitoris est).
Pengintai penggarap kebun anggur adalah sebuah definisi yang sangat tepat untuk menggambarkan kursi uskup: dari sana uskup menjaga Gereja, seperti halnya petani kebun anggur menjaga kebun anggurnya.
Kursi Uskup juga menjadi tanda kebapaan yang memperhatikan umatnya dalam pelaksanaan pengajaran kebenaran, dalam menunjukkan jalan hidup, dan dalam meneguhkan umatnya di jalan iman.
Kini setiap gereja lokal, pada kenyataannya, memiliki katedralnya sendiri, sebagai tempat di mana Uskup keuskupan memimpin perayaan-perayaan liturgi, sekaligus sebagai simbol magisterium dan kepemimpinan keuskupannya. Uskup, yang bertindak dalam persekutuan dengan Paus dan para Uskup lainnya, menjalankan pelayanannya sebagai penerus para rasul, dan kursi uskup yang didudukinya menjadi lambang pelayanannya sendiri kepada Gereja.
Lalu tentang tahbisan Uskup, Konsili suci mengajarkan bahwa dengan tahbisan Uskup diterimakan kepenuhan sakramen Imamat, yakni yang dalam kebiasaan liturgi Gereja maupun melalui suara para Bapa suci disebut imamat tertinggi, keseluruhan pelayan suci. Adapun dengan tahbisan (konsekrasi) Uskup diberikan tugas menyucikan, selain itu juga tugas mengajar dan membimbing (bdk. LG. 21).
Untuk sahnya tahbisan Uskup, Kitab Hukum Kanonik kita mensyaratkan kehadiran setidaknya tiga orang Uskup. Tentang perayaannya sendiri norma parktis tentang tahbisan Uskup menegaskan bahwa:
"Seorang Uskup yang memimpin sebuah keuskupan sangat dianjurkan untuk ditahbiskan di Gereja katedral."
Selain Uskup diosesan, untuk Uskup Koajutor atau Uskup Auksiliar bisa ditahbiskan di Gereja Katedral atau Gereja lain yang layak di Keuskupan atau tempat lain yang dinilai layak dan dipersiapkan dengan baik. Seorang Uskup diosesan memang seharusnya ditahbiskan di Gereja katedral agar ia bisa langsung mengambil kursi Uskupnya.
Berbeda kasusnya dengan tahbisan Uskup Koajutor dan Uskup Auksiliar. Seorang Uskup Koajutor dengan pengangkatan dan pentahbisannya ia mempunyai hak mengganti, tetapi ia baru bisa mengganti saat sede vacante, sehingga pentahbisan untuk seorang Uskup koajutor atau Auksiliar tidak wajib dan harus di Gereja Katedral. Singkat kata, sebaik dan seharusnya tahbisan Uskup Diosesan dirayakan di Gereja Katedral setempat.
*Oleh Doddy Sasi, CMF