Syarat Menjadi Provinsi

Selain jumlah rumah, ada unsur-unsur penting lain juga yang dibutuhkan, yang harus diperhatikan sebelum membentuk provinsi, yaitu jumlah anggota yang cukup, kelayakan dan kemandirian ekonomi, karya kerasulan yang memadai dan jauh lebih penting juga adalah kematangan manusiawi misioner para anggota.

Syarat Menjadi Provinsi

Dalam beberapa kesempatan, ada beberapa teman yang sempat bertanya soal bagaimana prosedur atau syarat-syarat sebuah delegasi, distrik, regio atau terminus lainnya yang sejajar, bisa menjadi sebuah provinsi. Persoalan yang mereka ajukan itu, saya rangkum dalam tiga pertanyaan dan jawaban yang sederhana.  Tapi sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, alangkah lebih baik kita memahami dengan baik apa itu provinsi?

Kitab Hukum Kanonik 1983, memberi definisi bahwa sebuah provinsi adalah “Gabungan rumah-rumah dibawah Pemimpin yang sama, yang membentuk bagian langsung dari tarekat itu dan didirikan secara kanonik oleh otoritas yang legitim”(bdk. kan. 621). Term “Provinsi” adalah term yang digunakan dalam hukum universal kita tapi kita bisa menemukan pada hukum partikular dari masing-masing Institut Hidup Bakti penggunaan term yang lain, seperti: regio, distrik, custode, dan macam lainnya.

Formasi pertama dalam pembagian/pembentukan institut terjadi pada tahun 1217 oleh para Fransiskan. Institut dibagi dalam 12 provinsi. Lalu pada tahun 1221, para Dominikan membentuk 8 provinsi dalam tubuh institut. Ada pula organisme tinggi lain yang disamakan dengan provinsi karena memenuhi syarat-syarat yuridis yang ditentukan (misalkan, dalam Kongregasi kami (Claretian) sebuah delegasi independen juga dianggap organisme tinggi seperti provinsi).

Sekarang kita membahas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan pertama: Bagaimana mendirikan atau membentuk sebuah provinsi?

Berdiri atau terbentuknya sebuah Provinsi dalam institut hidup bakti (bisa baca: tarekat/kongregasi) biasanya perlu memenuhi beberapa keadaan berikut: a) sebagai konsekuensi alami dari pembagian dalam institut menjadi provinsi; b) sebagai hasil dari pembagian provinsi yang ada; atau c) sebagai hasil dari perkembangan organisme yang kini telah mencapai kematangan yang diperlukan untuk menjadi provinsi. Lalu dengan adanya proses difusi yang luas dari sebuah institut dengan hak kepausan, biasanya berakibat pada sulitnya struktur monolitik dalam institut untuk mengelolah dan mengatur seluruh organisme dalam institut. Oleh karena itu pembagian institut menjadi provinsi dianggap sebagai alasan utama untuk pendirian ataupun pembentukan provinsi baru dalam tubuh institut hidup bakti. 

Lalu pertanyaan yang kedua: Apa kelebihan dengan pembagian institut menjadi provinsi-provinsi atau dengan pembentukan provinsi baru?

Mengenai kelebihannya, pembagian dalam institut menjadi provinsi-provinsi atau pembentukan provinsi yang baru secara sederhana memudahkan dalam tata kelola keluarga religius yang ada karena meringankan beban otoritas tertinggi untuk mengatur seluruh tarekat yang sekarang tersebar di tempat-tempat yang jauh berbeda. Lalu disisi lain juga sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan material dan spiritual para anggota yang mungkin sekarang telah tumbuh dalam jumlah besar. Selain itu, dengan pembagian ini akan menghasilkan ekspansi dan pertumbuhan lebih lanjut dari tarekat, yang tidak hanya menguntungkan kongregasi, tetapi juga Gereja pada umumnya.

Dan pertanyaan terakhir: Berapa jumlah minimum rumah untuk pendirian sebuah provinsi?

Baik kodeks lama kita (KHK 1917) maupun kodeks baru (KHK 1983) tidak disebutkan berapa jumlah rumah untuk membentuk sebuah provinsi. Tetapi kan. 115 § 2 bisa menjadi acuan kita: “ Kelompok orang yang hanya dapat dibentuk sebagai badan hukum sekurang-kurangnya dari tiga orang, adalah kolegial, kalau  kegiatannya ditentukan oleh anggota-anggota yang bersama-sama  mengambil keputusan, baik dengan hak yang sama maupun tidak, menurut norma hukum dan statuta; kalau tidak, disebut non-kolegial.”

Intinya untuk membentuk sebuah badan hukum sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang dan dalam kasus pendirian atau pembentukan provinsi harus ada minimal tiga rumah masing-masing dengan setidaknya dengan tiga anggota yang sudah berprofesi pada masing-masing rumah. Tetapi ini hanya persyaratan minimum; besarnya jumlah rumah yang dibutuhkan dan yang tersedia sebaiknya pula diatur dalam hukum khusus masing-masing institut hidup bakti (Konstitusi atau Direktori).

Selain jumlah rumah, ada unsur-unsur penting lain juga yang dibutuhkan, yang harus diperhatikan sebelum membentuk provinsi, yaitu jumlah anggota yang cukup, kelayakan dan kemandirian ekonomi, karya kerasulan yang memadai dan jauh lebih penting juga adalah kematangan manusiawi misioner para anggota.


P. Doddy Sasi, CMF

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
AGENDA
LINK TERKAIT