Peran Pastor Paroki dalam Proses Kebatalan Perkawinan

Hakim tidak berusaha mencari dalil-dalil pembenaran, argument subjektif dari para pihak serta bukti-bukti objektif untuk membatalkan perkawinan yang diadili. Tugas hakim adalah menyatakan kebatalan (nullitatem declarandam) sebuah perkawinan, bukan membatalkan sebuah perkawinan.

Peran Pastor Paroki dalam Proses Kebatalan Perkawinan

Dalam ulasan sederhana ini, saya akan membahas tentang peran seorang Pastor paroki dalam sebuah proses anulasi perkawinan. Tapi pertama-tama kita lihat bersama dulu hakikat dari paroki dan pastor paroki.

 

Paroki

Kata PAROKI merupakan parafrase dari kata bahasa Yunani παροικία (paroikia = jarak, tetangga). Terminologi Yunani παροικία dibentuk dari dua kata: prefiks παρά (para- = mendekat ke), seperti paraliturgi, parabol, paranoid, dst. Dan οικία (jamak) atau οικος (tunggal) berarti rumah. Secara harafiah bisa diartikan “mendekat ke rumah” atau dengan kata lain: TETANGGA.

Dalam Bahasa Yunani Kuno, paroikiaparoikos (kata benda) atau paroikeo (kata kerja) memiliki arti “hidup dekat dengan” atau “hidup bersama”. Dalam terjemahan Septuaginta PL kata benda paroikia merupakan sinonim dari “orang asing” atau “pendatang” (bukan orang rumah, tetapi orang yang mendekati rumah), “hidup sebagai orang asing atau orang yang mengembara (berziarah)”. Dalam vulgata (terjemahan ke dalam bahasa Latin), terminologi ini diterjemahkan dengan kata pengembara atau peziarah. Poroikoi dalam KS bisa diartikan dengan umat Allah yang hidup di perasingan tanpa hak sebagai warga negara. Mereka hanya memiliki hak sebagai warga dalam perkumpulan paroikia itu. Di dalam paroikia, mereka yang tidak memiliki ikatan kewarganegaraan akhirnya memiliki hak sebagai manusia yang bisa diterima oleh semua anggota kelompok itu.

Jadi PAROIKIA merupakan rumah bagi semua orang, baik orang asing maupun orang asli tanpa membedakan asal-usul mereka masing-masing. Semua yang tergabung dalam paroikia memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai pengembara.

 

Pastor Paroki

Dalam kan. 515 § 1-3, ditegaskan bahwa paroki adalah komunitas kaum beriman kristiani yang dibentuk secara tetap, yang reksa pastoralnya dipercayakan kepada Pastor paroki sebagai gembalanya sendiri (proprio eiusdem pastori, pastore proprio) dan dibawah otoritas Uskup  diosesan. Sebab hanyalah Uskup diosesan yang berhak mendirikan, meniadakan atau mengubah sebuah paroki setelah mendengarkan para dewan imam. Dan sebuah paroki yang didirikan secara legitim akan memiliki status badan hukum.

Tentang Pastor paroki, ada satu frase yang sangat penting pada kan. 515 § 1 yakni frase ‘gembalanya sendiri’ (proprio eiusdem pastori). Frase ini menjadi penting karena hanya disematkan kepada Paus, Uskup dan Pastor paroki. Adapun tugas dan fungsi dari seorang Pastor paroki, antara lain: mengambil bagian dalam tri tugas Kristus (menguduskan, mengajar dan memimpin), melayani demi kebaikan komunitas parokinya, mengenal umat yang dilayaninya, ikut merasakan kecemasan dan keprihatinan mereka, kunjungan kepada keluarga-keluarga, dan macam lainnya (bdk. kan. 529). Kan. 530 juga mencatat adanya 7 tugas penting dari seorang Pastor paroki, yakni: pelayanan baptis, pelayanan sakramen penguatan, pelayanan viaticum, peneguhan nikah dan pemberkatan perkawinan, penyelenggaraan upacara pemakaman, pemberkatan bejana baptis pada masa paskah, perayaan meriah Ekaristi pada hari Minggu dan hari raya (kan. 530).

Masih tentang paroki dan Pastor paroki, ada dokumen-dokumen lain yang membahasnya dengan sangat menarik, sebagai misal: dokumen Christus Dominus art. 30-31, atau dokumen Pastores Dabo Vobis (25 Maret 1992) yang mendedikasikan babnya yang II pada misi pelayanan imamat yang berakar relasi yang mendasar dengan Kristus sebagai kepala dan gembala atau dokumen lain seperti Direktori untuk Pelayanan dan Kehidupan Para Imam (1994). Dan bacaan saya akan isi dari dokumen-dokumen ini, ada empat hal yang bisa dikatakan di sini: Pertama, sifat pelayanan pastoral seorang Pastor paroki terlihat dalam persekutuannya dengan uskup; Kedua, dasar pelayanan seorang imam paroki harus dipupuk dalam spiritualitas imam sebagai Gembala yang Baik. Ketiga, konsep pelayanan terhadap tanggung jawab seluruh umat harus dikembangkan. Dan tugas khusus seorang Pastor paroki adalah pemberdayaan seluruh komunitas dan pemeliharaan persekutuan gerejawi. Dan keempat, Sifat teologis pelayanan seorang Pastor paroki dapat diidentifikasi pada relasi erat  antara Pastor paroki dan Uskup diosesan (karakter gerejawi) dengan dasar referensi kepada  Kristus sebagai kepala (karakter Kristologis) yang diungkapkan melalui ikatan sakramental tertentu.

 

Pastor Paroki dan Kebatalan Perkawinan

Kitab Hukum Kanonik (KHK) sangat menganjurkan para gembala jiwa mendekati persoalan-persoalan yang dihadapi oleh umat dengan menggunakan pendekatan dan sarana pastoral yang memungkinkan pemulihan sebuah keadaan menjadi baik dan bahkan bisa menjadi pulih kembali. Salah satu gembala jiwa yang dirasa paling dekat dengan umat adalah Pastor paroki. Dalam hubungannya dengan persoalan perkawinan, Pastor paroki menjadi pihak yang pertama yang harus didatangi oleh pasangan. Pasangan tidak boleh membawa kasus-kasus perkawinannya langsung ke kantor tribunal! Karena itu, sangat diharapkan para Pastor paroki untuk mengetahui dengan baik dan benar, cara teknis pendampingan umat yang ingin mengurus proses kebatalan perkawinan mereka.

Sebenarnya, ada tiga hal mendasar yang perlu diketahui oleh seorang Pastor paroki yakni, pertama Keterlibatan dan Peranan Pastor Paroki Dalam Proses Anulasi. Pastor paroki menjadi pihak yang pertama yang harus didatangi oleh pasangan. Setelah melewati proses konsultasi dan kajian terhadap persoalan perkawinan menurut penilaian moralnya yang wajar dan masuk akal untuk penyelesaian lewat proses di Tribunal, barulah Pastor paroki merekomendasikan pasangan yang ada untuk ke kantor Tribunal dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang harus disiapkan, antara lain: Surat Pengantar dari Pastor Paroki, Fotocopy Penyelidikan Kanonik, Surat Permandian dan Fotocopy KTP, Surat Nikah, salinan putusan pengadilan Sipil, Foto Kopi KTP Para saksi, Votum, Surat Permohonan dari Penggugat, dan bisa juga disertai dengan Surat Pelimpahan Wewenang dari Tribunal tempat melangsungkan perkawinan.

Kedua, Kewenangan Pastor Paroki dalam Membantu Pasangan Mengajukan Perkara Anulasi Perkawinan ke Tribunal. Hal ini memuat beberapa pendasaran seperti: tempat peneguhan perkawinan pasangan terjadi di paroki itu, penggugat dan tergugat berdomisili dan memiliki kusasi domisili di paroki itu, dan paroki di mana sebagian besar bukti-bukti ditemukan dan dikumpulkan.

Ketiga, Tugas dan Tanggungjawab Pastor Paroki Setelah Diterbitkan Dekrit Nullitas Perkawinan oleh Otoritas Yang Berwenang. Pastor paroki bertugas untuk mengumumkan nullitas perkawinan di parokinya pada saat perayaan ekaristi hari Minggu sehingga tidak menimbulkan skandal iman bagi anggota komunitas parokial dan mencatat semua data-data yang berkaitan dengan nullitas perkawinan.

Adapun juga bantuan-bantuan pastoral dalam proses yuridis kebatalan perkawinan yang dapat diberikan oleh pastor paroki untuk para pasangan, yaitu dengan: (a) Mempelajari dan mendalami kasus yang ada sehingga sampai pada kepastian moral bahwa upaya pastoral  untuk “rujuk” (rekonsiliasi) menjadi tidak mungkin. Setelah menemukan alasan nullitas yang kuat dalam kasus tersebut, pastor paroki dapat membuat surat pengantar agar kasus tersebut dapat diproses di tribunal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (b) Mendampingi penggugat untuk membuat libellus (surat permohonan) dan riwayat perkawinan sesuai ketentuan hukum. (c) Membantu penggugat mempersiapkan berkas-berkas penting yang perlu dilampirkan dalam libellus yakni: riwayat perkawinan, berkas penyelidikan kanonik, surat baptis terbaru, surat perkawinan Gereja, salinan putusan pengadilan sipil (bagi yang sudah mengikuti pencatatan sipil dan sudah cerai secara sipil) dan surat-surat lain yang dapat dijadikan bukti. (d) Membantu penggugat memastikan data identitas diri, identitas tergugat dan identitas dari minimal tiga orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. (e) Sejauh perlu membantu tribunal untuk menghubungi pasangan yang berperkara dan saksi untuk menghadiri persidangan.

Akhir kata, saya mau menambahkan pesan kecil dari Kan. 1676 yang ditujukan untuk para hakim yang bekerja di kantor tribunal. Kan. 1676 mengingatkan bahwa hakim, sebelum menerima perkara dan setiap kali melihat ada harapan akan hasil yang baik, hendaknya menggunakan sarana-sarana pastoral (yang biasanya terjadi di paroki antara Pastor paroki dan pasangan), agar suami-istri sedapat mungkin diajak untuk barangkali mengesahkan perkawinannya dan memperbaiki kehidupan bersama suami-istri. Tapi jika pendekatan secara pastoral ini gagal barulah dilayani secara hukum sesuai dengan ketentuan norma hukum kita di kantor tribunal Gereja masing-masing keuskupan. Dan tugas hakim Gereja di tribunal bukan secara aktif “membatalkan” perkawinan yang sah, melainkan memeriksa untuk membuktikan dan menyatakan nullitas atau kebatalan perkawinan (nullitatem declarandam, declaring nullity). Hakim tidak berusaha mencari dalil-dalil pembenaran, argument subjektif dari para pihak serta bukti-bukti objektif untuk membatalkan perkawinan yang diadili. Tugas hakim adalah menyatakan kebatalan (nullitatem declarandam) sebuah perkawinan, bukan membatalkan sebuah perkawinan.

 

Dr. Doddy Sasi, CMF

AGENDA
LINK TERKAIT