Vikaris Episkopal (Vikep) adalah imam dengan kualifikasi yang ditentukan dalam Kanon 478 § 1 dan ia diangkat secara bebas oleh Uskup dengan batas waktu tertentu untuk membantu Uskup dan diberi kuasa untuk mengurusi suatu bagian keuskupan; bisa merupakan daerah tertentu (teritorial) atau bidang tugas (kategorial).
Sejak kemarin ada yang bertanya tentang figur seorang Vikaris Episkopal (Vikep) pasca terbentuknya 3 Kevikepan di Keuskupan Agung Kupang.
Untuk
membantu kita memahami figur dari seorang Vikaris Episkopal dalam Gereja, Kitab
Hukum Kanonik, bisa menjadi salah satu rujukan referensial kita.
Kanon
477 § 1 menegaskan bahwa seorang Vikaris Episkopal diangkat dengan bebas oleh
Uskup diosesan dan dapat diberhentikan dengan bebas olehnya pula. Hal yang sama
pula berlaku untuk seorang Vikaris Jendral. Lalu pada kanon 478 § 1 ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Vikaris Jendral dan
Episkopal, yakni: hendaknya imam- imam yang berusia tak kurang dari tiga puluh
tahun, mempunyai gelar doktor atau lisensiat dalam hukum kanonik atau teologi
atau sekurang- kurangnya sungguh ahli dalam ilmu-ilmu itu, dan mempunyai peri
kehidupan yang baik, arif dan memiliki pengalaman kerja yang baik sebagai
seorang Imam.
Kanon
479 menampilkan ide tentang sifat dan ruang lingkup kekuasaan dari Vikaris
Jendral dan Vikaris Episkopal dengan menekankan peran utama Uskup atas
pelaksanaan kekuasaan oleh para vikarisnya. Kekuasaan vikaris, baik jendral
maupun episkopal, adalah biasa sejauh itu terkait dengan sebuah jabatan, yakni
jabatan uskup dan bersifat administratif (lih. kan. 475-476). Sementara ruang
lingkup pelaksanaan kekuasaan bersifat umum untuk seluruh keuskupan bagi
vikaris jenderal, dan bagi vikaris episkopal, hal itu terbatas, misalnya, pada
wilayah tertentu, jenis-jenis kegiatan tertentu, atau kelompok-kelompok
tertentu dari umat beriman yang termasuk juga dalam ritus tertentu. Bagi
keduanya, partisipasi dalam kekuasaan legislatif dan yudikatif uskup
dikecualikan. Karena itu jelas bahwa, di sebuah keuskupan bisa saja memiliki
lebih dari satu Vikaris Episkopal. Biasanya yang paling banyak, satu keuskupan
mempunyai sampai 6 Vikaris Episkopal. Selain Vikaris Episkopal teritorial ada
juga Vikaris Episkopal kategorial: untuk urusan kaum muda dan panggilan, untuk
kaum hidup bakti, dan macam lainnya. Situasi keuskupanlah yang menentukan
berapa perlunya jumlah Vikaris Episkopal. Tapi Uskup dapat membatasi kompetensi
para vikaris dengan memberikan tindakan-tindakan tertentu kepada dirinya
sendiri (kan. 479 § 1-2), dan pembatasan ini juga dapat menyangkut
wilayah-wilayah, teritori-teritori, atau kategori-kategori tertentu. Pada
umumnya Vikaris Episkopal sifatnya teritorial.
Singkatnya,
Vikaris Episkopal (Vikep) adalah imam dengan kualifikasi yang ditentukan dalam
Kanon 478 § 1 dan ia diangkat secara bebas oleh Uskup dengan batas waktu
tertentu untuk membantu Uskup dan diberi kuasa untuk mengurusi suatu bagian
keuskupan; bisa merupakan daerah tertentu (teritorial) atau bidang tugas
(kategorial).
Lalu
berdasarkan ketentuan kanon 476, adapun wewenang dan tanggung jawab seorang
Vikaris Episkopal sebagai berikut: menjadi vikaris wilayah yang membantu Uskup
dalam memimpin sebagian wilayah keuskupan; memiliki wewenang kuasa eksekutif
untuk melakukan semua tindakan administratif yang terbatas pada wilayahnya
kecuali mengenai hal-hal yang direservasi oleh Uskup bagi dirinya atau yang
menurut hukum memerlukan mandat khusus dari Uskup (Kan. 479 § 2); menjalankan
kuasanya atas nama Uskup dan tidak boleh bertentangan dengan kehendak dan
maksud Uskupnya (Kan. 480); wajib melaporkan kepada Uskup semua hal yang akan
dan telah dilakukan atas dasar kuasa yang dimiliki (Kan. 480); jika Vikep tidak
berada di tempat atau berhalangan secara legitim, maka Uskup dapat mengangkat
seorang imam lain untuk menggantikannya (Kan. 477 § 2); wewenang dan tanggung
jawab jabatan berhenti bila waktu mandatnya berakhir, pengunduran diri, dan
lowongnya tahta keuskupan (Kan. 481 § 1).
Akhirnya
seorang Vikaris Episkopal pada umumnya menjadi bagian dari Kuria Keuskupan.
Ketentuan Kan. 469 menegaskan bahwa Kuria Keuskupan terdiri dari Vikaris
Jenderal, Vikaris Yudisial, Vikaris Episkopal, Kanselarius/Sekretaris
Keuskupan, dan Ekonom Keuskupan, (bdk. Kan. 469). Kuria Keuskupan biasanya
terdiri dari lembaga-lembaga dan orang-orang yang membantu uskup dalam memimpin
seluruh keuskupan terutama dalam mengarahkan karya pastoral keuskupan
(bdk.kan.469). Vikaris Episkopal (Vikep) menjadi bagian atau masuk dalam term
“orang-orang”. Dan bisa saja bahwa seorang Vikaris Episkopal tidak harus
tinggal bersama di “rumah keuskupan” tapi menetap di wilayahnya di mana ia
diberi tugas dan tanggungjawab oleh Uskup.
Dr. Doddy Sasi, CMF