Figur Vikaris Episkopal

Vikaris Episkopal (Vikep) adalah imam dengan kualifikasi yang ditentukan dalam Kanon 478 § 1 dan ia diangkat secara bebas oleh Uskup dengan batas waktu tertentu untuk membantu Uskup dan diberi kuasa untuk mengurusi suatu bagian keuskupan; bisa merupakan daerah tertentu (teritorial) atau bidang tugas (kategorial).

Figur Vikaris Episkopal

Sejak kemarin ada yang bertanya tentang figur seorang Vikaris Episkopal (Vikep) pasca terbentuknya 3 Kevikepan di Keuskupan Agung Kupang.

Untuk membantu kita memahami figur dari seorang Vikaris Episkopal dalam Gereja, Kitab Hukum Kanonik, bisa menjadi salah satu rujukan referensial kita.

Kanon 477 § 1 menegaskan bahwa seorang Vikaris Episkopal diangkat dengan bebas oleh Uskup diosesan dan dapat diberhentikan dengan bebas olehnya pula. Hal yang sama pula berlaku untuk seorang Vikaris Jendral. Lalu pada kanon 478 § 1 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Vikaris Jendral dan Episkopal, yakni: hendaknya imam- imam yang berusia tak kurang dari tiga puluh tahun, mempunyai gelar doktor atau lisensiat dalam hukum kanonik atau teologi atau sekurang- kurangnya sungguh ahli dalam ilmu-ilmu itu, dan mempunyai peri kehidupan yang baik, arif dan memiliki pengalaman kerja yang baik sebagai seorang Imam.

Kanon 479 menampilkan ide tentang sifat dan ruang lingkup kekuasaan dari Vikaris Jendral dan Vikaris Episkopal dengan menekankan peran utama Uskup atas pelaksanaan kekuasaan oleh para vikarisnya. Kekuasaan vikaris, baik jendral maupun episkopal, adalah biasa sejauh itu terkait dengan sebuah jabatan, yakni jabatan uskup dan bersifat administratif (lih. kan. 475-476). Sementara ruang lingkup pelaksanaan kekuasaan bersifat umum untuk seluruh keuskupan bagi vikaris jenderal, dan bagi vikaris episkopal, hal itu terbatas, misalnya, pada wilayah tertentu, jenis-jenis kegiatan tertentu, atau kelompok-kelompok tertentu dari umat beriman yang termasuk juga dalam ritus tertentu. Bagi keduanya, partisipasi dalam kekuasaan legislatif dan yudikatif uskup dikecualikan. Karena itu jelas bahwa, di sebuah keuskupan bisa saja memiliki lebih dari satu Vikaris Episkopal. Biasanya yang paling banyak, satu keuskupan mempunyai sampai 6 Vikaris Episkopal. Selain Vikaris Episkopal teritorial ada juga Vikaris Episkopal kategorial: untuk urusan kaum muda dan panggilan, untuk kaum hidup bakti, dan macam lainnya. Situasi keuskupanlah yang menentukan berapa perlunya jumlah Vikaris Episkopal. Tapi Uskup dapat membatasi kompetensi para vikaris dengan memberikan tindakan-tindakan tertentu kepada dirinya sendiri (kan. 479 § 1-2), dan pembatasan ini juga dapat menyangkut wilayah-wilayah, teritori-teritori, atau kategori-kategori tertentu. Pada umumnya Vikaris Episkopal sifatnya teritorial.

Singkatnya, Vikaris Episkopal (Vikep) adalah imam dengan kualifikasi yang ditentukan dalam Kanon 478 § 1 dan ia diangkat secara bebas oleh Uskup dengan batas waktu tertentu untuk membantu Uskup dan diberi kuasa untuk mengurusi suatu bagian keuskupan; bisa merupakan daerah tertentu (teritorial) atau bidang tugas (kategorial).

Lalu berdasarkan ketentuan kanon 476, adapun wewenang dan tanggung jawab seorang Vikaris Episkopal sebagai berikut: menjadi vikaris wilayah yang membantu Uskup dalam memimpin sebagian wilayah keuskupan; memiliki wewenang kuasa eksekutif untuk melakukan semua tindakan administratif yang terbatas pada wilayahnya kecuali mengenai hal-hal yang direservasi oleh Uskup bagi dirinya atau yang menurut hukum memerlukan mandat khusus dari Uskup (Kan. 479 § 2); menjalankan kuasanya atas nama Uskup dan tidak boleh bertentangan dengan kehendak dan maksud Uskupnya (Kan. 480); wajib melaporkan kepada Uskup semua hal yang akan dan telah dilakukan atas dasar kuasa yang dimiliki (Kan. 480); jika Vikep tidak berada di tempat atau berhalangan secara legitim, maka Uskup dapat mengangkat seorang imam lain untuk menggantikannya (Kan. 477 § 2); wewenang dan tanggung jawab jabatan berhenti bila waktu mandatnya berakhir, pengunduran diri, dan lowongnya tahta keuskupan (Kan. 481 § 1).

Akhirnya seorang Vikaris Episkopal pada umumnya menjadi bagian dari Kuria Keuskupan. Ketentuan Kan. 469 menegaskan bahwa Kuria Keuskupan terdiri dari Vikaris Jenderal, Vikaris Yudisial, Vikaris Episkopal, Kanselarius/Sekretaris Keuskupan, dan Ekonom Keuskupan, (bdk. Kan. 469). Kuria Keuskupan biasanya terdiri dari lembaga-lembaga dan orang-orang yang membantu uskup dalam memimpin seluruh keuskupan terutama dalam mengarahkan karya pastoral keuskupan (bdk.kan.469). Vikaris Episkopal (Vikep) menjadi bagian atau masuk dalam term “orang-orang”. Dan bisa saja bahwa seorang Vikaris Episkopal tidak harus tinggal bersama di “rumah keuskupan” tapi menetap di wilayahnya di mana ia diberi tugas dan tanggungjawab oleh Uskup.

 

Dr. Doddy Sasi, CMF

AGENDA
LINK TERKAIT