Administrator Apostolik dan Wewenangnya

Ada 4 tipologi dari Administrator Apostolik: Administrator Apostolik pada Takhta Lowong, Administrator Apostolik pada Takhta Penuh, Administrator Apostolik pada Takhta Terhalang, dan Administrator Apostolik pada sebuah Administrasi Apostolik.

Gambar: Ilustrasi Hukum Gereja tentang Administrator Apostolik

clarettanur.com - Administrator Apostolik dan Wewenangnya

Kita sangat sering mendengar istilah Administrator Apostolik. Namun, apa itu Administrator Apostolik?

Dalam tulisan ini, saya akan membahas sepintas soal Administrator Apostolik. Pada dasarnya, ada 4 tipologi dari Administrator Apostolik: Administrator Apostolik dalam kasus “sede vacante” (Takhta Lowong), Administrator Apostolik dalam kasus “sede plena” (Takhta Penuh), Administrator Apostolik dalam kasus “sede impedita” (Takhta Terhalang), dan Administrator Apostolik pada sebuah Administrasi Apostolik.

Mari kita membahas satu per satu!

Pertama, Administrator Apostolik dalam kasus “sede vacante” (Takhta Lowong)

Merujuk pada kan. 419, berkaitan dengan takhta Uskup yang lowong, kepemimpinan Keuskupan, sampai dengan adanya Administrator Keuskupan, beralih kepada Uskup auksilier dan, jika ada lebih dari satu Uskup auksilier maka pengangkatannya diberikan kepada Uskup auksilier yang tertua. Namun, jika dalam kasus tidak ada Uskup auksilier maka kepemimpinan keuskupan dipercayakan kepada kolegium konsultor, kecuali Takhta Suci dengan inisiatifnya sendiri (ad nutum Sanctae Sedis) menentukan lain dengan mengangkat seorang Administrator Apostolik.

Kepada Administrator Apostolik diberikan semua kuasa dan wewenang yang layak sebagaimana seorang Uskup diosesan meskipun dalam bentuk perwakilan, yaitu atas nama Paus. Seorang Administrator apostolik sepenuhnya menjalankan tugasnya untuk kebaikan semua umat beriman yang dipercayakan dalam penggembalaannya.

Kemudian, dalam kasus lowongnya tahkta uskup ini maka jabatan yang ikut berhenti adalah jabatan Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal (kan.481), serta fungsi dewan imam (kan.501§2) dan dewan pastoral (kan.513§2). Namun, Administrator Apostolik dapat menetapkan, dalam bentuk yang didelegasikan, jabatan Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal, sampai Uskup baru mengambil alih keuskupan, tetapi ia tidak dapat memperpanjang tugas dewan imam dan dewan pastoral, karena fungsi mereka dijalankan oleh kolegium konsultor.

Dalam kasus sede vacante, seorang Administrator apostolik memiliki karakter sementara, semi-permanen dan permanen. Seorang Administrator apostolik memiliki karakter sementara apabila ia diberi mandat oleh Takhta Suci untuk memimpin sampai pada waktu pengambil-alihan jabatan secara kanonik oleh Uskup terpilih. Karakter yang sifatnya semi-permanen bisa kita jumpai dalam situasi-situasi tertentu, dimana keuskupan atau sebuah lingkaran gerejawi yang setara dengannya dapat tetap kosong selama bertahun-tahun.

Terakhir, seorang administrator apostolik memiliki karakter permanen dalam kasus keuskupan-keuskupan yang dipercayakan secara tetap kepada seorang Uskup dari keuskupan lain. Dalam kasus ini, keuskupan yang dikelola secara de facto dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keuskupannya, meskipun secara formal keuskupan tersebut tetap merupakan yurisdiksi yang terpisah.

Seorang Administrator Apostolik, sesuai dengan prinsip sede vacante nihil innovetur apabila (tahkta lowong tak suatupun boleh diubah) menjalankan kepemimpinan pelayanannya yang layak sebagaimana seorang Uskup keuskupan, yang melekat padanya tugas untuk mengajar, menguduskan dan memimpin, kecuali hukum menentukan lain.

Kedua, Administrator Apostolik dalam kasus “sede plena” (Takhta Penuh)

Dalam situasi-situasi tertentu, Takhta Suci dapat secara luar biasa menetapkan seorang Administrator Apostolik untuk sebuah keuskupan yang memiliki Uskupnya sendiri.

Dalam kasus seperti ini, Uskup keuskupan harus bekerja sama, sejauh kompetensinya, dalam pemenuhan mandat Administrator Apostolik secara penuh, bebas dan tenang.

Ketiga, Administrator Apostolik dalam kasus “sede impedita” (Takhta Terhalang)

Tentang tahkta yang terhalang ini, Kitab Hukum Kanonik kita dalam kanon 412 menegaskan bahwa: "Uskup keuskupan secara total terhalang dalam melaksanakan tugas pastoral di keuskupannya, tidak dapat berkomunikasi bahkan melalui surat dengan umatnya karena penahanan, pengusiran, pembuangan atau karena ketidakmampuan".

Dalam beberapa kasus, Takhta Suci dapat menunjuk seorang administrator apostolik, yang memimpin keuskupan secara sementara hanya untuk sementara waktu selama keuskupan tersebut terhalang (kan.414).

Di sisi lain, adalah hak Takhta Suci untuk mengatur ketika keuskupan tersebut terhalang karena hukuman kanonik yang dijatuhkan kepada uskup keuskupan (415).

Keempat, Administrator apostolik pada sebuah Administrasi Apostolik

Kan. 371§2 menegaskan bahwa “Administrasi apostolik adalah bagian tertentu umat Allah yang karena alasan-alasan khusus dan berat oleh Paus tidak didirikan menjadi keuskupan, dan yang reksa pastoralnya diserahkan kepada Administrator apostolik yang memimpinnya atas nama Paus”.

Boleh dibilang bahwa Administrasi apostolik adalah bentuk transisi dimana dengan harapan suatu saat akan dibentuk menjadi keuskupan. Misalkan ada satu keuskupan yang dibagi /dimekarkan menjadi dua, maka yang satu tetap tinggal sebagai taktha keuskupan dan satu yang lain menjadi bagian dari administrasi apostolik.

Administrasi apostolik disini memiliki karakter permanen yang menurut hukum disamakan dengan keuskupan. Dan kepemimpinan pelayanan pada administrasi apostolik ini dipercayakan kepada seorang administrator apostolik.

========

Catatan Kecil:

Dalam Perayaan Ekaristi Untuk Para Imam Yang berkarya di Keuskupan Agung Kupang:

Pada saat Doa Syukur Agung, Untuk Rumusan Uskup: Paus kami Fransiskus, Administrator Apostolik Petrus, Uskup Agung terpilih Hironimus serta semua rohaniwan.

=========

*Oleh Doddy Sasi, CMF

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
AGENDA
LINK TERKAIT