Pertanyaan logis lebih lanjut, apakah seorang yang sudah berprofesi kekal dapat keluar dari Tarekat/Kongregasi? Jawabannya bisa. Kan.691 bisa menjadi rujukan kita.
Suatu
waktu, ada seorang teman yang bertanya: Romo, apa saja syarat sahnya profesi
kekal bagi seorang religius? Mari kita jawab bersama!
Sebenarnya
sebagian besar syarat sahnya profesi kekal sama dengan syarat sahnya ketika
seorang religius diterima untuk mengikrarkan profesi pertama. Kita bisa temukan
itu pada kan. 656. 3°-5°.
Kan
656 menegaskan bahwa untuk sahnya profesi kekal: pertama, harus
diizinkan dengan bebas oleh pemimpin yang berwenang dengan penilaian dewan
penasihatnya menurut norma hukum (3°); kedua, diungkapkan dan diikrarkan
tanpa paksaan, ketakutan besar atau penipuan (4°); dan ketiga, diterima
oleh pemimpin yang berwenang, sendiri atau dengan perantaraan orang lain (5°).
Selain
persyaratan di atas untuk validitas, ada juga syarat lain yang berkaitan dengan
usia kronologis untuk religius yang mengikrarkan profesi kekal, yakni berusia
sekurang-kurangnya sudah genap 21 tahun dan sudah didahului oleh profesi
sementara sekurang-kurangnya tiga tahun (kan.658). Profesi kekal dapat
dimajukan dengan tidak melebihi tiga bulan (kan.657§3). Namun, hukum tarekat
dapat menentukan usia yang lebih tinggi dan periode yang lebih lama dari
profesi sementara.
Pertanyaan
logis lebih lanjut, apakah seorang yang sudah berprofesi kekal dapat keluar
dari Tarekat/Kongregasi? Jawabannya bisa. Kan.691 bisa menjadi rujukan kita.
Takhta
Suci menjadi otoritas yang berwenang untuk memberikan indult atau dispensasi
dari kaul bagi tarekat dengan hak kepausan. Dalam tarekat-tarekat hak
keuskupan, indult itu dapat diberikan juga oleh Uskup diosesan, di mana rumah
penempatannya berada (kan.691§2).
Ada catatan khusus jika seorang berkaul kekal mau meninggalkan tarekatnya. Alasan untuk keluar haruslah alasan yang benar-benar sangat berat yang telah dipertimbangkan di hadapan Tuhan (coram domino). Permintaan ini disampaikan melalui Superior Jendral (dengan suara darinya dan para dewan) yang kemudian diteruskan ke Takhta Suci. Akhirnya, indult yang keluar harus diberitahukan kepada pemohon dan diterima olehnya (kan.692).
(ds)