Syarat Sah Profesi Kekal

Pertanyaan logis lebih lanjut, apakah seorang yang sudah berprofesi kekal dapat keluar dari Tarekat/Kongregasi? Jawabannya bisa. Kan.691 bisa menjadi rujukan kita.

Suatu waktu, ada seorang teman yang bertanya: Romo, apa saja syarat sahnya profesi kekal bagi seorang religius? Mari kita jawab bersama!

Sebenarnya sebagian besar syarat sahnya profesi kekal sama dengan syarat sahnya ketika seorang religius diterima untuk mengikrarkan profesi pertama. Kita bisa temukan itu pada kan. 656. 3°-5°.

Kan 656 menegaskan bahwa untuk sahnya profesi kekal: pertama, harus diizinkan dengan bebas oleh pemimpin yang berwenang dengan penilaian dewan penasihatnya menurut norma hukum (3°); kedua, diungkapkan dan diikrarkan tanpa paksaan, ketakutan besar atau penipuan (4°); dan ketiga, diterima oleh pemimpin yang berwenang, sendiri atau dengan perantaraan orang lain (5°).

Selain persyaratan di atas untuk validitas, ada juga syarat lain yang berkaitan dengan usia kronologis untuk religius yang mengikrarkan profesi kekal, yakni berusia sekurang-kurangnya sudah genap 21 tahun dan sudah didahului oleh profesi sementara sekurang-kurangnya tiga tahun (kan.658). Profesi kekal dapat dimajukan dengan tidak melebihi tiga bulan (kan.657§3). Namun, hukum tarekat dapat menentukan usia yang lebih tinggi dan periode yang lebih lama dari profesi sementara.

Pertanyaan logis lebih lanjut, apakah seorang yang sudah berprofesi kekal dapat keluar dari Tarekat/Kongregasi? Jawabannya bisa. Kan.691 bisa menjadi rujukan kita.

Takhta Suci menjadi otoritas yang berwenang untuk memberikan indult atau dispensasi dari kaul bagi tarekat dengan hak kepausan. Dalam tarekat-tarekat hak keuskupan, indult itu dapat diberikan juga oleh Uskup diosesan, di mana rumah penempatannya berada (kan.691§2).

Ada catatan khusus jika seorang berkaul kekal mau meninggalkan tarekatnya. Alasan untuk keluar haruslah alasan yang benar-benar sangat berat yang telah dipertimbangkan di hadapan Tuhan (coram domino). Permintaan ini disampaikan melalui Superior Jendral (dengan suara darinya dan para dewan) yang kemudian diteruskan ke Takhta Suci. Akhirnya, indult yang keluar harus diberitahukan kepada pemohon dan diterima olehnya (kan.692).

(ds)

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
AGENDA
LINK TERKAIT