Dekrit pengeluaran baru akan mempunyai kekuatan hukum bila telah dikukuhkan/dikonfirmasi oleh Takta Suci.
Kita telah sepintas membahas bersama tipe pemecatan Ipso Facto dan pemecatan yang bersifat wajib, kini kita diajak untuk menjejaki tipe pemecatan yang bersifat fakultatif (Facultative Dismissal, Dimissione Facoltativa). Tipe pemecatan ini sering juga disebut dengan nama “discretionary dismissal”, sebab diskresi diserahkan kepada pemimpin tinggi jika prosedur pemberhentian atau pemecatan harus dimulai.
Pada KHK kita, kanon 696 menunjukkan ciri delik kasus sampai pada seorang dapat dikeluarkan dari tarekat atau kongregasinya, yakni perbuatan kesalahan yang berat, tidak dapat digugat, bersifat publik dan dapat dibuktikan secara yuridis.
Adapun sampel kasus yang masuk dalam rana “dimissione facoltativa” ini:
Adapun prosedur untuk tipe pemecatan ini:
Sebagaimana yang berlaku pada pemecatan bersifat wajib, tipe pemecatan ini juga alurnya akan sampai pada pemimpin tertinggi. Bahkan pada kanon 698 dikatakan bahwa adalah hak setiap anggota untuk berhubungan dengan pemimpin tertinggi dan untuk menyatakan pembelaan-pembelaannya secara langsung kepadanya. Pemimpin tertinggi dalam kasus ini juga harus bertindak secara kolegial, dalam arti harus bersama-sama dengan dewannya berdiskusi dan memutuskan. Untuk sahnya, jumlah anggota dewan yang ada sekurang-kurangnya empat orang.
Jika harus diputuskan melalui pemungutan suara, maka harus dilakukan secara rahasia. Setelah itu pemimpin tertinggi hendaknya membuat dekrit pengeluaran anggota dengan menampilkan secara ringkas elemen in iure dan in facto kasus yang terjadi. Lalu dekrit dan berkas-berkas yang ada dikirim ke Takhta Suci. Dekrit pengeluaran baru akan mempunyai kekuatan hukum bila telah dikukuhkan/dikonfirmasi oleh Takta Suci.
(ds)