Fokus pembahasan lebih pada soal: bisakah profesi pertama dan profesi kekal itu dipercepat?
Pada
sesi Hidup Bakti kali ini, kita akan membahas tentang profesi pertama dan
profesi kekal. Fokus pembahasan lebih pada soal: bisakah profesi pertama dan
profesi kekal itu dipercepat? Sebelum menjawab bisa atau tidaknya, saya akan
terlebih dahulu menjelaskan secara singkat soal terminologi “kaul dan profesi”.
Kitab Hukum Kanonik kita tidak pernah berbicara
tentang “kaul kekal" dan “kaul sementara", tetapi tentang "profesi".
Profesi ini nyata dalam dua rupa: profesi sementara (untuk waktu tertentu) dan
profesi kekal (untuk selama-lamanya). Profesi kekal adalah profesi yang dibuat
untuk seumur hidup dan karenanya tidak boleh diperbarui lagi dan yang
menjadikan seseorang sebagai anggota tetap dalam tarekat. Profesi sementara
dilakukan dengan kaul sederhana (votum simplex, voto semplice).
Sedangkan untuk profesi kekal dapat dilakukan dengan kaul sederhana untuk
kongregasi atau dengan kaul meriah (votum sollemne, voto solenne) untuk
ordo-ordo.
Kita ke pertanyaan, dapatkah profesi pertama dan kekal diantisipasi? Jawaban singkatnya tentu saja bisa, asalkan “dengan izin pemimpin tinggi yang berwenang profesi pertama dapat dimajukan, tetapi tidak lebih dari lima belas hari” (kan. 649§2), sedangkan “Profesi kekal dapat dimajukan karena alasan yang wajar, tetapi tidak melebihi tiga bulan” (kan.657§3).
Bahaya kematian dan keberangkatan untuk penugasan di misi luar negeri bisa menjadi contoh dari “alasan yang wajar” ini. Kemampuan untuk memajukan profesi pertama dan kekal ini berlaku setelah seluruh durasi program novisiat dan profesi sementara masing-masing 12 bulan dan tiga tahun.
(ds)